Selamat Datang

CV. AGUNG MEDIA COMMUNICATION
Selamat datang dan berjumpa dengan kami dengan semangat dan komitmen yang lebih baik. Semangat dan komitmen kami adalah menyediakan produksi barang bidang periklanan dan media promosi berupa titik reklame di seluruh wilayah kerja perusahaan anda. Sehingga ketersediaan bagi sarana promosi produk perusahaan anda akan senantiasa terpenuhi dan tersampaikan kepada masyarakat.
Segera hubungi kami untuk membuat produksi di bidang periklanan dan juga titik-titik lokasi reklame terbaik kami.

---------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------



Senin, April 05, 2010

Pengusaha Reklame Ancam Gugat Pemkot Bandung

Kamis, 11 Desember 2008 , 16:36:00 (Harian Umum Pikiran Rakyat)

BANDUNG, ( PRLM).- Penertiban reklame, billboard dan neon box yang dilakukan oleh Aparat Satpol PP Pemkot Bandung menulai protes dari beberapa pengusaha. Bahkan pengusaha reklame mengancam bila penertiban ini tidak dihentikan akan menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan. Mereka menilai penertiban tersebut tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha.

“Namun yang lebih menyakitkan penertiban yang dilaksanakan di Jln. Ir. H. djuanda pada Rabu kemarin itu tebang pilih,” kata Agung Herdiyanto, pemilik BAP Advertising saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kalau memang Jln. Ir. Juanda itu tidak boleh ada reklame seharusnya semuanya ditertibkan. Tapi buktinya, hanya sebagian saja.

“Reklame yang lama ditertibkan namun reklame baru bermunculan di jalan yang sama. Padahal menurut Perwal No. 407 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan reklame harusnya jalan Juanda itu bebas. Kalau merujuk kesana berarti harus semuanya,” katanya. Belum lagi beberapa reklame yang sebetulnya tidak boleh dipasang di tempat pendidikan, rumah ibadah, RS, pemerintahan, malah masih tegak berdiri seperti reklame di deka SDN Banjarsari, RS Sariningsih, depan SMA 2 Bandung.

Sementara itu sekertaris Asosiasi Pengusaha Reklame (Asper) Kota Bandung, HR. Subchan Daragana menyayangkan tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengusaha reklame. Akibat penertiban tersebut pengusaha rugi miliaran rupiah, terlebih banyaknya komplain dari klien pemasang iklan. (A-113/A-120)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar