Selamat Datang

CV. AGUNG MEDIA COMMUNICATION
Selamat datang dan berjumpa dengan kami dengan semangat dan komitmen yang lebih baik. Semangat dan komitmen kami adalah menyediakan produksi barang bidang periklanan dan media promosi berupa titik reklame di seluruh wilayah kerja perusahaan anda. Sehingga ketersediaan bagi sarana promosi produk perusahaan anda akan senantiasa terpenuhi dan tersampaikan kepada masyarakat.
Segera hubungi kami untuk membuat produksi di bidang periklanan dan juga titik-titik lokasi reklame terbaik kami.

---------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------



Senin, April 05, 2010

Izin Reklame Kota Bandung

IZIN REKLAME

A.Dasar Hukum

•Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Reklame
•Peraturan Daerah Kota Badung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame
•Keputusan Walikota Bandung Nomor 1653 Tahun 2002 tentang Pemanfaatan Titik - titik Penempatan dan Pemasangan Reklame melalui mekanisme pelelangan.
•Keputusan Walikota Nomor 1651 Tahun Tahun 2002 tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Reklame
•Keputusan Walikota Bandung Nomor 034 Tahun 2003 tentang Mekanisme Perizinan Penyelenggara Reklame di Kota Bandung.
•Keputusan Walikota Bandung Nomor 1133 Tahun 2003 tentang Perhitungan Hasil Nilai Sewa Reklame dan Masa Pajak Reklame.

B.Persyaratan
a.Mengisi formulir yang telah disdiakan
b.Photo copy KTP Pemohon
c.Izin Gangguan (IG)
d.Gambar / Naskah reklame yang akan dipasang
e.Foto dan gambar situasi lokasi
f.Gambar kontruksi billboard
g.Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi.
h.Khusu pemohon perpanjangan izin dilampirkan izin lama

C.Mekanisme
a.Berkas permohonan disampaikan ke loket pelayanan umum Satu Atap;
b.Petugas loket meneliti kelengkapan data;
c.Pencatatan dalam buku registrasi;
d.Rapat Tim Terpadu;
e.Peninjauan lapangan;
f.Evaluasi hasil rapat (ditolak/diizinkan);
g.Perhitungan pajak yang harus dibayar pemohon;
h.Penerbitan SPP Reklame;
i.Pembayaran pajak reklame di loket Bank Jabar;
j.Penerbitan Surat Izin Pemasangan Reklame;
k.Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap

D.Lamanya pemprosesan :
a.Untuk pemasangan reklame baru yang menggunakan konstruksi berat/beton bertulang lamanya pemprosesan ditetapkan 7 (tujuh) hari;
b.Untuk Perpanjangan Izin reklame/ spanduk/ poster/ baligo/ selebaran/ reklame kendaraan lamanya pemprosesan ditetapkan 1 (satu) hari kerja dan diproses pada unit kerja yang bersangkutan

1.Nilai satu satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
Luas Reklame ³ 50 M2 = Rp. 2.500.000
Luas Reklame diantara 10-50 M2 = Rp. 1.000.000
Luas Reklame diantara 39,99 M2 = Rp. 500.000
Luas Reklame < 2,99 M2 = Rp. 200.000 Khusus Kain/Spanduk/Umbul-umbul/Banner = Rp. 25.000 2.Sudut Pandang dibedakan berdasarkan lokasi titik reklame terhadap jumlah arah arus lalu lintas disekitar penempatannya yang dapat ditentukan dari persimpangan lima , persimpangan empat, jalan dua arah dan jalan satu arah. 3.Untuk Reklame dalam ruangan ( Indoor); jumlah sudut pandang = 1 Catatan:
a.Untuk Reklame minuman keras dan rokok besarnya Nilai Sewa ditambah 25%
b.Semua perhitungan hanya untuk satu (1) sisi saja, apabila terdiri dari dua sisi maka dikalikan 2

(Dikutip dari web site resmi Kota Bandung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar