Selamat Datang

CV. AGUNG MEDIA COMMUNICATION
Selamat datang dan berjumpa dengan kami dengan semangat dan komitmen yang lebih baik. Semangat dan komitmen kami adalah menyediakan produksi barang bidang periklanan dan media promosi berupa titik reklame di seluruh wilayah kerja perusahaan anda. Sehingga ketersediaan bagi sarana promosi produk perusahaan anda akan senantiasa terpenuhi dan tersampaikan kepada masyarakat.
Segera hubungi kami untuk membuat produksi di bidang periklanan dan juga titik-titik lokasi reklame terbaik kami.

---------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------



Senin, April 05, 2010

Pengusaha Reklame Ancam Gugat Pemkot Bandung

Kamis, 11 Desember 2008 , 16:36:00 (Harian Umum Pikiran Rakyat)

BANDUNG, ( PRLM).- Penertiban reklame, billboard dan neon box yang dilakukan oleh Aparat Satpol PP Pemkot Bandung menulai protes dari beberapa pengusaha. Bahkan pengusaha reklame mengancam bila penertiban ini tidak dihentikan akan menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan. Mereka menilai penertiban tersebut tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha.

“Namun yang lebih menyakitkan penertiban yang dilaksanakan di Jln. Ir. H. djuanda pada Rabu kemarin itu tebang pilih,” kata Agung Herdiyanto, pemilik BAP Advertising saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kalau memang Jln. Ir. Juanda itu tidak boleh ada reklame seharusnya semuanya ditertibkan. Tapi buktinya, hanya sebagian saja.

“Reklame yang lama ditertibkan namun reklame baru bermunculan di jalan yang sama. Padahal menurut Perwal No. 407 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan reklame harusnya jalan Juanda itu bebas. Kalau merujuk kesana berarti harus semuanya,” katanya. Belum lagi beberapa reklame yang sebetulnya tidak boleh dipasang di tempat pendidikan, rumah ibadah, RS, pemerintahan, malah masih tegak berdiri seperti reklame di deka SDN Banjarsari, RS Sariningsih, depan SMA 2 Bandung.

Sementara itu sekertaris Asosiasi Pengusaha Reklame (Asper) Kota Bandung, HR. Subchan Daragana menyayangkan tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengusaha reklame. Akibat penertiban tersebut pengusaha rugi miliaran rupiah, terlebih banyaknya komplain dari klien pemasang iklan. (A-113/A-120)***

Izin Reklame Kota Bandung

IZIN REKLAME

A.Dasar Hukum

•Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Reklame
•Peraturan Daerah Kota Badung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame
•Keputusan Walikota Bandung Nomor 1653 Tahun 2002 tentang Pemanfaatan Titik - titik Penempatan dan Pemasangan Reklame melalui mekanisme pelelangan.
•Keputusan Walikota Nomor 1651 Tahun Tahun 2002 tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Reklame
•Keputusan Walikota Bandung Nomor 034 Tahun 2003 tentang Mekanisme Perizinan Penyelenggara Reklame di Kota Bandung.
•Keputusan Walikota Bandung Nomor 1133 Tahun 2003 tentang Perhitungan Hasil Nilai Sewa Reklame dan Masa Pajak Reklame.

B.Persyaratan
a.Mengisi formulir yang telah disdiakan
b.Photo copy KTP Pemohon
c.Izin Gangguan (IG)
d.Gambar / Naskah reklame yang akan dipasang
e.Foto dan gambar situasi lokasi
f.Gambar kontruksi billboard
g.Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi.
h.Khusu pemohon perpanjangan izin dilampirkan izin lama

C.Mekanisme
a.Berkas permohonan disampaikan ke loket pelayanan umum Satu Atap;
b.Petugas loket meneliti kelengkapan data;
c.Pencatatan dalam buku registrasi;
d.Rapat Tim Terpadu;
e.Peninjauan lapangan;
f.Evaluasi hasil rapat (ditolak/diizinkan);
g.Perhitungan pajak yang harus dibayar pemohon;
h.Penerbitan SPP Reklame;
i.Pembayaran pajak reklame di loket Bank Jabar;
j.Penerbitan Surat Izin Pemasangan Reklame;
k.Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap

D.Lamanya pemprosesan :
a.Untuk pemasangan reklame baru yang menggunakan konstruksi berat/beton bertulang lamanya pemprosesan ditetapkan 7 (tujuh) hari;
b.Untuk Perpanjangan Izin reklame/ spanduk/ poster/ baligo/ selebaran/ reklame kendaraan lamanya pemprosesan ditetapkan 1 (satu) hari kerja dan diproses pada unit kerja yang bersangkutan

1.Nilai satu satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
Luas Reklame ³ 50 M2 = Rp. 2.500.000
Luas Reklame diantara 10-50 M2 = Rp. 1.000.000
Luas Reklame diantara 39,99 M2 = Rp. 500.000
Luas Reklame < 2,99 M2 = Rp. 200.000 Khusus Kain/Spanduk/Umbul-umbul/Banner = Rp. 25.000 2.Sudut Pandang dibedakan berdasarkan lokasi titik reklame terhadap jumlah arah arus lalu lintas disekitar penempatannya yang dapat ditentukan dari persimpangan lima , persimpangan empat, jalan dua arah dan jalan satu arah. 3.Untuk Reklame dalam ruangan ( Indoor); jumlah sudut pandang = 1 Catatan:
a.Untuk Reklame minuman keras dan rokok besarnya Nilai Sewa ditambah 25%
b.Semua perhitungan hanya untuk satu (1) sisi saja, apabila terdiri dari dua sisi maka dikalikan 2

(Dikutip dari web site resmi Kota Bandung)

Rabu, Maret 31, 2010

Tragedi Pohon & Reklame Bandung (Kolom Opini di Harian Tribun Jabar)

Bandung, 14 Maret 2010
Tragedi pohon yang menimpa salah satu biro iklan di Kota Bandung tentunya harus dilihat sebagai sebuah kejadian yang tidak diharapkan oleh siapapun baik pelaku usaha/biro periklaanan tersebut, masyarakat maupun pemerintah Kota bandung. Tentunya hal tersebut perlu kiranya kita sikapi dengan bijak dan menjadi pelajaran berharga bagi siapapun.
Tentunya kejadian tersebut tidak berdiri dengan sendirinya, banyak faktor yang harus dibenahi baik dari pengusaha periklannya maupun pemerintah daerah sebagai pemegang regulasi.
Saat ini ada kesan industri iklan luar ruang adalah penyebab berbagai persoalan seperti tata ruang kota, estetika kota, masalah lingkungan dan problem lainnya.

Menurut kami kesan tersebut muncul karena pemerintah kurang memperhatikan dan mendukung pertumbuhan industri iklan luar ruang.

Peraturan perundangan yang ada masih bersifat tambal sulam dan tidak kondusif untuk perkembangan dan pertumbuhan industri iklan luar ruang. Di lain pihak para pengusaha pun kurang dapat mengatur dan mengorganisir diri dan menjaga bagaimana etika bisnis di dunia perikalanan.
Banyak contoh (seperti di jl. Gatot subroto/BSM dan jl. Wastukencana, Jl. Cihampelas) yang dapat diambil bagaimana tidak beretikanya pengusaha saling membunuh dapurnya masing-masing dengan cara memasang titik reklame yang saling berdekatan dan saling menutupi view iklan masing-masing. Hal tersebut didukung oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan rehulasi. Siapa punya uang dan dekat dengan “oknum penguasa” maka dialah yang menang.

Keadaan ini membuat industri iklan luar ruang tidak berdaya dan bertumbuh liar dengan prinsip hukum rimba.

Begitu kelihatan “manisnya” usaha dalam bidang advertising khususnya media luar ruang juga membuat banyak orang yang bukan pengusaha ikut nimbrung dalam usaha ini “icikibung milu mijah”. Diduga ada oknum politisi, oknum birokrasi, oknum penegak hukum, oknum wartawan yang dengan lincahnya dan terkesan merendahkan harga diri mereka ikut terlibat dalam dunia reklame dengan cara menjadi “broker perijinan”. Ada juga oknum LSM yang kritis dan teriak mengatasnamakan perhatian dan demi kemajuan Kota Bandung, ujung-ujungnya dapat kita tebak apa yang diinginkannya, “perhatian khusus “ untuk oknum LSM tersebut baik dari biro iklan maupun dari pemerintah daerah Kota bandung. Dampak nya adalah mahalnya harga perijinan, sehingga Kota Bandung terkenal oleh para pelaku usaha reklame sebagai kota yang tidak jelas dan tidak tegas dalam biaya perijinan, biaya pajak juga payung hukumnya.
Keberadaan asosiasi pengusaha reklame saat ini tidak dapat diharapkan keberadaannya. Ego dan kesibukan masing-masing pengurus membuat keberadaannya tidak dihargai oleh anggota. Menjadi pengurus pun terkesan hanya untuk kepentingan pribadi masing-masing dan terkesan sebagai ajang prestise saja.
Melihat fenomena dan semua permasalahan tersebut kami dan beberapa orang pelaku usaha di bidang advertising melakukan diskusi terbatas. Tidak lanjut dari diskusi terbatas dan pertemuan tersebut adalah diharapkan para pengusaha luar ruang yang ada di Bandung dan sekitarnya dapat berkumpul dan dudk satu meja untuk membicarakan permasalahan tersebut.
Salah satu yang menjadi tujuan berkumpulnya para pelaku usaha media luar ruang tersebut adalah untuk menyatukan para pelaku industri tersebut dalam ikatan tanggung jawab bersama dalam memberikan pelayanan, mempromosikan dan menetapkan standar-standar dalam usaha media luar ruang. Dengan pertemuan tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi dan membantu mengawal regulasi yang tidak mematikan usaha media luar ruang. Kami pun berharap pemerintah daerah bertindak tegas dengan oknum-oknum yang menjadi “broker perijinan” sehingga hal tersebut merusak citra dan nama baik para pelaku usaha di bidang periklanan, karena cenderung mereka memasang reklame asal maunya saja tanpa mempertimbangan etika bisnis maupun estetika kota.
Dalam hal lain, tidak menutup kemungkinan untuk dibentuk wadah baru bagi para pengusaha yang mencintai Kota Bandung sehingga keberadaanya dapat menjadi pelindung para pelaku usaha dan menjadi fasilitator dengan pemerintah daerah dalam memajukan Kota Bandung.
Tragedi pohon inilah saat yang tepat untuk instrofeksi dan memperbaiki posisi masing-masing, khususnya untuk pemda Kota Bandung sebagai pemegang regulasi dan kebijakan diperlukan ketegasan dan kejelasanan juga konsistensi dalam pelaksanaannya di bawah.

Salam

AGUNG HERDIYANTO, ST.

Jumat, Maret 26, 2010

cv. agung media communication (outdoor advertising)

Selamat datang dan berjumpa dengan kami dengan semangat dan komitmen yang lebih baik. Semangat dan komitmen kami adalah menyediakan produksi barang bidang periklanan dan media promosi berupa titik reklame di seluruh wilayah kerja perusahaan anda. Sehingga ketersediaan bagi sarana promosi produk perusahaan anda akan senantiasa terpenuhi dan tersampaikan kepada masyarakat.
Segera hubungi kami untuk membuat produksi di bidang periklanan dan juga titik-titik lokasi reklame terbaik kami.

CV. AGUNG MEDIA COMMUNICATION atau lebih dikenal dengan nama AGUNG MEDIACOMM adalah perusahaan yang bergerak di bidang periklanan khususnya media luar ruang (Outdoors Advertising)
Berdiri sejak tahun 2009, sebuah perusahaan yang secara administratif belum terlalu lama tetapi secara individu sudah cukup berpengalaman yaitu dengan memimpin sebuah perusahaan dalam bidang yang sama sejak tahun 2004.
Pengalaman tenaga profesional dan ketersediaan tempat kerja berupa workshop lebih memudahkan kinerja dalam produksi. Dengan dukungan fasilitas dan teknologi memudahkan untuk memberikan layanan guna mencapai kepuasan bagi para pelanggannya.

AGUNG MEDIACOMM juga siap membina jaringan usaha yang luas dan kokoh dengan para rekan bisnis di bidang periklanan di berbagai daerah diseluruh Indonesia. Dengan demikian layanan promosi ataupun periklanan akan dapat dilaksanakan secara lebih mudah dan cepat.
AGUNG MEDIACOMM senantiasa berkomitmen untuk selalu mengacu dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi masa kini khususnya dibidang media luar ruang Outdoors Advertising)

PRODUK & JASA KAMI DIANTARANYA :

BILBOARD
BANDO JALAN
JEMBATAN PENYEBRANGAN ORANG (JPO)
NEON BOX
NEON SIGN
SHOP SIGN
HURUP TIMBUL

BALIGO
BANNER
BACKDROP
UMBUL-UMBUL
DIGITAL PRINTING

KAOS PROMOSI
KAOS PARTAI-KAOS PILKADA
MEDIA PROMOSI LAINNYA.

SEWA TITIK REKLAME (BILLBOARD/JPO/BANDO)

CV. AGUNG MEDIA COMMUNICATION
Office :
Jl. Raya Banjaran Baleendah, Kulalet -Bandung 40375

Workshop
Kp. Kulalet, Bojongmalaka
Baleendah-Bandung 40375

Hormat Kami :

AGUNG HERDIYANTO, ST.
DIREKTUR